KUA Wonokromo Bobrok (2)

Mudhofir Kepala KUA Lepas Tangan, Terkait Nikahkan  DiLuar Persedur

Sumber di kalangan KUA Wonokromo, mengatakan jangankan kepala KUA Wonokromo,
Pak Suwito selaku kandepag takut untuk memberi sangsi kepada oknum yang satu berinisial S.A.

 

SURABAYA-TARGET, Kepala KUA Wonokromo ada main mata dengan jajaran para staf. Terkait oknum stafnya yang dengan sengaja melakukan per-nikahan tanpa disertai dokumen yang semestinya. Lebih tragis pasangan adam dan hawa masing-masing sudah berumah tangga alias beristri dan bersuami (ma-sing-masing telah menikah).Bisa diba-yangkan betapa bobroknya manajemen—mental dijajaran KUA Wonokromo. Mes-kipun  adanya aturan yang sudah ditetap-kan oleh kementrian agama masih tetap juga dilangar. Apalah artinya kementrian agama dan Kanwil Depag. ataupun Kandepag itu tidak berarti bagi jajaran baik staf ataupun kepala KUA Wonokromo khu-susnya staf yang berinisial S.A.

Saat ditemui di ruang kerja kepala KUA Wonokromo Mudhofir berkata, kalau ada anak buah kami yang melaku-kan pernikahan tanpa surat tugas, itu ber-arti mereka akan menanggung sendiri aki-batnya dan saya tidak akan membelah da-lam bentuk apapun.                                    

Apalagi Sambung Mudhofir, satu staf memang dikenal mokong, jarang masuk kerja,  menikahkan tanpa disertai persyaratan N1 Hingga N7 dan aturan yanag jelas. Itu semua di akui oleh S.A setelah saya tanyakkan pada S.A. apalagi melakukan pernikahan di wilayah KUA lain.

Masih kata Mudhofir, kalau staf saya yang melakukan itu namanya oknum. Dan menikahkan orang tanpa persyaratan lengkap itu sudah berani melanggar UU no: 1 tahun 1974, apalagi pernikahan masing-masing si Perempuan sudah bersuami dan si lelaki sudah beristri. Entahlah biar oknum S,A yang menang-gung semua akibatnya.

“Sebentar lagi saya sudah pengsiun, janganlah saya diikut-ikutkan, mau ditindak apalagi oknum staf berinisial S.A toh itu kewenangan Kepala Departemen Agama Pemerintah Surabaya dan Kanwil Propinsi Jawa Timur.  kalau mengacu KUHP pasal 378 yang berbunyi :

Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau mem-bujuk orang lain atau perbuatan curang.

Memakai nama palsu atau keadaan palsu. Menggerakkan orang untuk mem-berikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.

Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau mem-bujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. 

Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” imbuh Mudhofir.

Sumber di kalangan KUA Wonokromo, mengatakan jangankan kepala KUA Wonokromo, Pak Suwito selaku kandepag takut untuk memberi sangsi kepada oknum yang satu berinisial S.A. (yan)